Sekolah melaksanakan kegiatan dokumentasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pendidikan kepada peserta didik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan dana berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah mendampingi peserta didik dalam proses pencairan, sekaligus melakukan pendataan dan pendokumentasian sebagai laporan administrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dana PIP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa serta meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga penerima manfaat.